Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan (SMT), sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry antara 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan pemeriksaan terhadap Susi Meyrista dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama SMT, Komisaris PT ASDP,” kata Tessa kepada wartawan pada Jumat siang (9/8/2024).
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 11 Juli 2024 dan melibatkan dugaan penyimpangan dalam akuisisi serta kerja sama usaha yang melibatkan PT ASDP.
Meski proses hukum terus berjalan, KPK belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai tersangka lain atau bukti yang telah ditemukan.
Dalam upaya penegakan hukum, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait perkara tersebut.
Selain itu, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887/2024 yang melarang perjalanan ke luar negeri bagi empat orang terkait kasus ini.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari internal PT ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
The post Dalami Dugaan Korupsi Rp1,27 Triliun, Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa KPK appeared first on insitekaltim.com.