Insitekaltim,Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang Rustam menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak efektif dalam menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Rustam mengkritik Pasal 280 Ayat (2) yang melarang kepala desa untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu. Menurutnya, ketentuan tersebut belum mampu mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Kalau bisa tahun depan undang-undang yang mengatur netralitas ASN direvisi, karena percuma tidak ada gunanya,” kritik Rustam dalam keterangannya pada Senin (2/9/2024).
UU ini dirancang untuk memastikan ASN bersikap netral. Faktanya banyak ASN masih terlibat dalam politik praktis. Hal ini tidak hanya terjadi di kalangan pejabat seperti camat dan lurah, tetapi juga melibatkan RT dan RW yang sudah dianggap semi politik.
Dia berharap agar ASN, RT dan RW, dapat fokus pada tugas mereka melayani masyarakat tanpa terlibat dalam kegiatan politik, terutama sebagai tim sukses dalam pemilu.
“Harapan saya ke teman-teman ASN juga RT/RW, jangan urusi rakyatmu sebagai tim sukses. Jangan urusi yang terlalu berlebihan,” tegasnya.
Rustam juga mengingatkan bahwa kehidupan tidak perlu dijalani dengan cara yang berlebihan dan setiap orang sebaiknya tetap pada posisinya masing-masing.
“Hidup itu juga jangan terlalu berlebihan, tepatlah pada posisi masing-masing,” tambahnya.
Dalam pandangannya, netralitas ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Oleh karena itu, Rustam ingin agar UU harus segera direvisi untuk memberikan sanksi yang lebih tegas dan penerapan yang lebih efektif, guna memastikan ASN benar-benar netral dalam setiap kontestasi politik.
Rustam mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mencederai proses demokrasi.
“Jika ASN tidak netral, itu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kita tidak ingin hal itu terjadi,” pungkasnya.
Rustam berharap ini dapat menjadi perhatian serius bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat, agar aturan mengenai netralitas ASN dapat lebih efektif diterapkan, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
The post Masih Terlibat Politik Praktis, Rustam Sebut Aturan Netralitas ASN Tak Berfungsi appeared first on insitekaltim.com.